Kekosongan Kepsek Diduga Akibat Disdik Lalai

Kekosongan Kepsek Diduga Akibat Disdik Lalai

CIREBON – Adanya kekurangan calon kepala sekolah yang terjadi tahun depan disayangkan oleh Komisi IV DPRD Kabupaten Cirebon. Kejadian tersebut, dianggap sebagai ketidakpekaan Dinas Pendidikan terhadap situasi yang ada. 
\"disdik
Disdik rapat dengan dewan. Foto: Yoga/Rakyat Cirebon

Seperti diketahui, calon kepala sekolah yang tersedia saat ini hanya sebanyak 12 orang saja. Jumlah tersebut tidak sebanding dengan kekosongan jabatan kepala sekolah yang terjadi di tahun 2017 dan 2018 mendatang.

Disdik sendiri nampaknya akan menempatkan pelaksana tugas kepala sekolah terlebih dahulu sampai selesainya tahapan seleksi dan diklat yang diikuti oleh para peserta tes calon kepala sekolah. Padahal, diklat bakal calon kepsek yang sudah dinyatakan lolos seleksi baru dilaksanakan di Tahun 2018.

Mendengar kondisi tersebut, Ketua Komisi IV, Bejo Kasiyono mengaku menyesalkan akan terjadinya kekosongan jabatan kepala sekolah karena kurangnya calon. Padahal, Bejo menegaskan jabatan kepala sekolah ini sangat strategis bagi peningkatan kualitas pendidikan.

“Ini jelas bisa dibilang Disdik kurang peka terhadap situasi sehingga calon kepala sekolah kekurangan. Kepala sekolah sangat penting karena memiliki fungsi vital di dalam sebuah sekolah,” tegas Bejo yang ditemui Rakcer, Kamis (23/3) di ruang kerjanya.

Meskipun demikian, Bejo menyebutkan dia mendukung langkah yang ditempuh oleh disdik dalam menjaring calon kepala sekolah. Pasalnya, kata Bejo, seorang kepala sekolah tentunya diharuskan memiliki kemampuan untuk mengembangkan sebuah sekolah guna terciptanya pendidikan yang lebih baik.

“Kalau langkahnya seperti itu, saya rasa sangat bagus. Jangan sampai ada kepala sekolah yang tidak memiliki kemampuan manajerial pengelolaan sekolah,” tambahnya. Mengenai pengisian kekosongan dengan menempatkan Plt, Bejo menyatakan tidak akan mempermasalahkan. Hanya saja, dirinya meminta disdik untuk menempatkan orang terbaik di jabatan tersebut.

“Kembali lagi, seorang kepala sekolah itu merupakan supir dari sebuah sekolah sehingga maju atau mundurnya sekolah ditentukan oleh kepalanya. Selama Plt itu memiliki kemampuan yang baik, maka tidak ada masalah. Akan jadi masalah apabila yang ditempatkan oleh disdik tidak memiliki kemampuan apa-apa,” tandasnya.

Sementara itu, seleksi calon kepala sekolah yang dilakukan oleh Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Cirebon belum ada hasilnya. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon, diketahui belum menerima hasil tes dari assessor yang tidak lain adalah Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah (LP2KS) Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan. (yog)

Sumber: